Berita

Faisal : UU KIP Sebagai Bagian Dari Kontrol Publik

  •   Dira Samad
  •   16 November 2021
  •   10:09pm
  •   Berita
  •   374 kali dilihat


Samarinda - Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (rakor) PPID di Kantor Walikota Samarinda, Selasa (16/11/2021). Acara tersebut diikuti oleh PPID Pelaksana dan Kecamatan di lingkungan Kota Samarinda.

Muhammad Faisal, Kadis Kominfo Kaltim menyebutkan hasil Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Provinsi (IKIP) menempatkan Provinsi Kalimantan Timur pada peringkat ke 9 dan termasuk kategori Sedang dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Berada diatas Nilai IKIP Nasional meskipun sama dalam posisi sedang

"Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 menempatkan Provinsi Kaltim berada pada posisi 9 (Sembilan) dengan nilai 76,96 sedangkan IKIP Nasional sebesar 71,37,” Ujarnya di Ruang Rapat utama, Gedung Balai Kota pada selasa (16/11.)

Disampaikannya, dengan adanya UU KIP ini merubah paradigma pejabat pemerintah dari budaya ketertutupan menjadi terbuka (culture secrecy).


"Sebelum adanya UU KIP, informasi publik tergantung kemurahan hati pejabat publik. Dan juga ketika publik meminta informasi namun ditolak tidak ada hak banding atas penolakan itu. Melalui UU KIP menempatkan secara terhormat hak masyarakat untuk tahu sebagai bagian dari kontrol publik", jelasnya.


Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Rakor PPID ini dibuka oleh Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, dengan mengambil tema “ Penguatan PPID Menuju Samarinda Informatif” dan mengundang narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta Komisi Informasi Prov.Kaltim.