Berita

Diskominfo Gelar Jumpa Pers Perdana Bersama Awak Media

  •   Khajjar Rohmah
  •   22 Agustus 2022
  •   5:55pm
  •   Berita
  •   426 kali dilihat

Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjalankan fungsi kehumasan dengan menggelar jumpa pers bersama awak media. Jumpa pers perdana ini, menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim untuk menyampaikan capaian realisasi pendapatan daerah. Sekaligus memaparkan kinerja Bapenda dalam satu tahun terakhir.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, kegiatan jumpa pers seperti ini akan digelar secara rutin. Dengan menghadirkan perangkat daerah (PD) terkait di lingkup pemerintah Provinsi Kaltim.

“Jadi masing-masing PD akan kita gilir satu per satu. Termasuk program yang perlu didesiminasikan kepada masyarakat, yang selama ini mungkin masih dianggap kurang. Ini tugas Diskominfo juga, untuk memfasilitasi PD dan media,” jelas Faisal saat memimpin Jumpa Pers bersama awak media di ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (22/8/2022).

Agenda jumpa pers diikuti puluhan media yang bermitra dengan Diskominfo Kaltim. Baik media cetak, online dan elektronik. 

Bertindak sebagai narasumber utama, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Masudi Artha. Hadir pula Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Provinsi Kaltim, Zulkarnain.

Dalam penyampaiannya, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Dasar hukum pungutan pajak diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah, serta  Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor  01 Tahun 2011 Perubahan terakhir Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.  

“Suka tidak suka, kita harus bayar. Kita tahu pendapatan negara, kontribusi terbesar dari pajak. Itu sudah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU), itu yang kami sosialiasasikan ke masyarakat. Tidak ada pungutan yang tidak diatur dalam UU!” tegas Ismi.



Agenda jumpa pers berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari awak media. Lalu ditutup oleh Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup TGUP3 Provinsi Kaltim, Zulkarnain.

“Kami di TGUP3 dan secara khusus juga mendampingi Bapenda terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Terutama untuk peningkatan transfer Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat,” pungkas Zulkarnain saat memberikan closing statement. (KRV/pt)