Diskominfo akan Lakukan Monev PPID Secara Berkala
Balikpapan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di tingkat Provinsi, akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) secara berkala.
Monev ini akan dilakukan kepada PPID disetiap Perangkat Daerah (PD) untuk melihat kinerja tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah dijalankan selama ini. Terutama, dalam hal keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, monev PPID di setiap perangkat daerah ini sebenarnya sudah pernah berjalan pada tahun 2021 lalu. Namun, intensitas monev cenderung menurun pada tahun ini. Sehingga, pihaknya berkomitmen akan kembali mengaktifkan monev PPID di setiap perangkat daerah secara berkala.
Ia juga menegaskan, setiap perangkat daerah dilingkup pemerintah provinsi adalah badan publik yang wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Terlebih, lanjutnya regulasi terkait keterbukaan informasi ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Termasuk aturan-aturan turunannya. Baik dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) mau pun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/ Wali Kota (Perbup/Perwali).
"Jadi sudah tidak ada alasan, untuk tidak melakukan keterbukaan informasi. Terutama PPID-nya," kata Faisal saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Pemerintah Kota Balikpapan. Bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (14/9/2022).
Monev PPID disetiap perangkat daerah lingkup provinsi ini, menurut Faisal sangat diperlukan. Mengingat masih banyak PPID yang belum menjalankan tupoksinya secara optimal. Monev PPID akan dilakukan sebagai upaya memperbaiki kinerja PPID sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Tidak mungkin kita sosialisasi persuasif terus, sementara ini sudah wajib! Jadi perlu juga dievaluasi," tegas Faisal.
Faisal juga mengevaluasi minimnya permohonan informasi kepada PPID. Sehingga ia berharap, PPID di setiap perangkat daerah dapat lebih pro aktif dalam mendesminasi data informasi yang tersedia.
"Kita punya tugas sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai, informasi yang kita himpun lengkap dan komplit. Tapi masyarakat tidak tahu, percuma juga," keluhnya.
Pada akhirnya, jika informasi publik dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat, akan tercipta situasi kondisi yang tenang dan kondusif, serta ekonomi yang tumbuh positif dan stabil.
Ia pun berharap, setiap pemerintah daerah (Pemda) bisa mengakomodir kepentingan keterbukaan informasi publik dalam peraturan daerah (perda) masing-masing. Sejauh ini ia menyebut, baru Pemerintah Kota Bontang yang telah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya berharap, Pemda lain bisa menyusul. Seperti Balikpapan, Samarinda, Paser dan kabupaten/kota lain," ungkap Faisal di hadapan puluhan peserta perwakilan PPID perangkat daerah se Kota Balikpapan. (KRV/pt)