Berita

Diperlukan Perencanaan Dalam Pembangunan Sumber Daya Industri

  •   prabawati
  •   24 Agustus 2021
  •   12:45pm
  •   Berita
  •   1946 kali dilihat

Samarinda - Sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sektor industri khususnya industri pengolahan nonmigas menempati posisi strategis untuk terus ditingkatkan kinerjanya.

Di Kalimantan Timur kontribusi industri pengolahan non migas belum mampu memenuhi target sebesar 9,22 persen pada tahun 2020. Dimana capaian tahun 2020 sebesar 8,24 persen.

Dalam rangka memenuhi target kinerjanya, berbagai upaya dilakukan termasuk melaksanakan pembangunan sumber daya industri.

Untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri nasional, perlu disusun perencanaan pembangunan industri provinsi yang sistematis, komprehensif dan futuristik dalam wujud Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2039.

Menurutnya Penyusunan RPIP Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2039 mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).

RPIP 2019 - 2039 disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Kasi Bidang Industri Erwinsyah mewakili Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor, pada kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sumber Daya Industri, secara virtual, Selasa (24/8).

Erwin menjelaskan ada lima aspek dalam pembangunan sumber daya industri yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia, Penyediaan, Penyaluran dan Pemanfaatan sumber daya alam, Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi serta Penyediaan sumber pendanaan.

Lima aspek ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2039.

Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dimaksud, maka salah satunya melakukan Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sumber Daya Industri.

Dimana tahap awal pelaksanaan akan dilakukan sosialisasi agar para hadirin memahami dan menjalankan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri berdasarkan peran masing-masing.

Melalui kegiatan pada hari ini, Erwin berharap narasumber akan memberikan pemahaman mengenai ke 5 (lima) aspek pelaksanaan pembangunan sumber daya industri kepada stakeholder agar dapat bersinergi dan berkolaborasi kewenangan masing-masing untuk menjaga konsistensi rencana pembangunan industri di Kaltim melalui pembangunan sumber daya industri. (Prb/ty)