Dinas Kesehatan Kaltim Bahas Rancangan Peraturan Gubernur untuk Tanggulangi TBC
Dinas Kesehatan Kaltim Bahas Rancangan Peraturan Gubernur untuk Tanggulangi TBC
Samarinda – Dalam rangka memberikan panduan bagi berbagai program, sektor dan pihak terkait dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pertemuan untuk membahas rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penanggulangan Tuberkulosis, Kamis (07/09) di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim.
Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan yang signifikan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kaltim. Berdasarkan laporan Global TB tahun 2022, Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dalam hal jumlah kasus TBC tertinggi, setelah India. Pemerintah telah menegaskan komitmennya terhadap eliminasi TBC melalui "Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC tahun 2030" dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 mengenai Penanggulangan Tuberkulosis.
Selaras dengan itu, rancangan pergub yang tengah disusun ini pun bertujuan untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis di Kaltim sesuai dengan target nasional yakni pada tahun 2030.
“Kita harapkan dengan disusunnya pergub penanggulangan tuberculosis ini agar dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga kasus Tuberkulosis bisa ditangani dan teratasi bahkan lebih cepat dari target nasional yaitu pada tahun 2030,” ucap dr Jaya Mualimin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaltim saat memimpin rapat.
Upaya mempercepat eliminasi Tuberkulosis di Kaltim pada tahun 2030 merujuk pada beberapa indikator diantaranya penurunan angka kejadian (incident rate) TBS menjadi 65/100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6/100.000 penduduk.
Menurut data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kaltim, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 5.010 kasus TBC. Namun, data per Oktober 2022 menunjukkan bahwa kasus TBC di Kalimantan Timur masih rendah, yaitu hanya mencapai 74% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, tercatat 42 kasus TBC RO, yang kemudian meningkat menjadi 62 kasus. Tingkat keberhasilan pengobatan TBC pada tahun 2022 masih rendah, yaitu sebesar 44%.
Directly Observed Treatment Strategy (DOTS) menjadi strategi dalam penanggulangan Tuberkulosis yang terdiri dari 5 (lima) strategi yaitu komitmen dalam mendukung pengobatan TBC sampai tuntas, pendiagnosaan TBC melalui pemeriksaan bakteriologis, pendampingan Pengawas Menelan Obat (PMO) untuk menjamin kesembuhan, dan penyediaan obat TBC yang terjamin baik kualitas maupun kuantitas, serta pencatatan dan pelaporan kasus TBC yang baik.
Hadir dan memberikan masukan serta saran pada kegiatan rapat tersebut, yaitu dr David HM selaku Direktur RSUD AW Syahrani Samarinda, perwakilan lintas sektor mulai dari PPTI Kaltim, Kementerian Agama Kaltim, Balitbangda Kaltim, Inspektorat Kaltim, Kanwil Kemenkumham, RSUD Parikesit Tenggarong, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, IDAI Kaltim, Diskominfo Kaltim, Disdikbud Kaltim dan BAPPEDA Kaltim. (sef/pt)