Berita

Biro Perekonomian Laksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan BUMD Provinsi Kaltim

  •   Rizky Kurniawan
  •   25 Agustus 2022
  •   1:37pm
  •   Berita
  •   400 kali dilihat

Balikpapan - Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa intruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negera.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertempat di Ruang Rapat Magnolia Astara Hotel Balikpapan Jalan Jendral Sudirman, Kamis (25/8).

 

Plt Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kaltim HM Aswin mengatakan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien akan menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor strategis, yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik ke pemerintah. 

 

"Pencegahan korupsi akan semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Aswin.

 

Oleh karena itu, demi terwujudnya BUMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang handal dan mampu memberikan dukungan terhadap sasaran pembangunan bidang Ekonomi di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur maka harus selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

"Saya berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta memberikan keamanan dalam pekerjaan," pesan Aswin.

 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim H Suriansyah menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka melakukan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkungan BUMD Provinsi Kaltim sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

 

"Semoga melalui kegiatan ini akan memberikan pemahaman dan persepsi yang sama untuk diimplementasikan dalam pengelolaan BUMD kedepan," ucapnya. (Rzk/ty).