Berita

Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Adakan Bimtek Guna Peningkatan Kualitas Rancangan Keputusan Gubernur Tahun 2023

  •   Hendra Saputra
  •   13 Agustus 2023
  •   10:23am
  •   Berita
  •   491 kali dilihat

Balikpapan - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tujuan meningkatkan kualitas penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Tahun 2023.

Adapun Partisipan dari berbagai instansi dan lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim berjumlah 63 orang,  berlangsung di Hotel baru -baru ini.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, M.H., mengemukakan bahwa pentingnya mempertimbangkan aspek substansi dan penggunaan bahasa dalam setiap keputusan gubernur. Suparmi menekankan bahwa sebagai produk hukum, keputusan gubernur tidak boleh mengandung kelalaian baik dari segi substansi maupun bahasa yang dapat memicu gugatan hukum.

"Melalui Bimtek ini, saya berharap kita semua dapat memahami secara menyeluruh proses penyusunan rancangan keputusan gubernur. Kita juga harus menjaga kualitas serta mempercepat proses penyusunan peraturan gubernur sebagai produk hukum. Bahasa yang digunakan dalam keputusan gubernur juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan ambiguitas. Untuk itu, dalam acara ini, kita dihadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim serta Kantor Bahasa Provinsi Kaltim," tambah Suparmi.

Materi pertama disampaikan oleh Dulyono, M.H., dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, membahas Penyusunan Keputusan Gubernur. Dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Ali Kusno dari Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Keputusan Gubernur. Verawati, S.H., kemudian menyampaikan materi ketiga tentang Teknik Penyusunan Keputusan Gubernur. Terakhir, Suparmi, M.H., berbicara mengenai Evaluasi Penyusunan Keputusan Gubernur dalam materi keempat.

Pada saat menyampaikan materi, Ali Kusno mengapresiasi Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim karena melibatkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim sebagai narasumber.

Menurutnya, proses penyusunan produk hukum seharusnya juga melibatkan ahli bahasa.

Ia menyebutkan bahwa pada beberapa produk hukum di berbagai daerah di Indonesia, masih terdapat ketidaksesuaian dengan norma bahasa Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Ali Kusno juga menekankan bahwa melibatkan ahli bahasa dapat menghindari ambiguitas yang dapat mengakibatkan kebingungan hukum.

Berdasarkan hasil kuesioner, sebagian besar peserta acara menyatakan kepuasan terhadap pelaksanaan Bimtek ini. Pada penutupan acara, Suparmi mengucapkan terima kasih kepada panitia, peserta dan narasumber Bimtek. Ia berharap bahwa kegiatan serupa dapat ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Kegiatan ini merupakan contoh praktik baik yang menunjukkan inisiatif lembaga dalam meningkatkan penggunaan bahasa yang baik dalam dokumen-dokumen lembaga, khususnya dalam penyusunan produk hukum.

"Diharapkan bahwa setiap instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim akan melanjutkan kegiatan serupa untuk meningkatkan penggunaan bahasa yang baik dalam setiap tahapan penyusunan rancangan produk hukum, sebagaimana yang diharapkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, " tutupnya. (hend/pt)