Berita

BI longgarkan Ketentuan LTV Jadi 100 Persen

  •   prabawati
  •   19 Februari 2021
  •   11:11am
  •   Berita
  •   498 kali dilihat

Samarinda---- Bank Indonesia memberikan kelonggaran aturan pada Loan to Value (LTV)/ Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ini berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tampak rumah susun serta ruko/rukan.

'Ini bagi Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, serta menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti," sebutnya Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, secara virtual, Kamis (18/2).

Perry merincikan bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5 persen, maka ketentuan LTF/FTV bagi properti ditetapkan 100 persen. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

Sementara Bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5 persen akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95 persen, untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21-70 hingga tipe lebih dari 70 serta ruko/rukan.

Namun bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe dibawah 21 masih tetap diberikan ketentuan ltv atau FTV sebesar 100 persen

Salanjutnya, untuk pembelian kedua dan ketiga pembelian rumah tapak mau ke rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan dikenakan FTV/LTV sebesar 90 persen atau dengan kata lain DP 10 persen.

Kemudian untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21-70 atau di bawah tipe 21 maka ketentuan FTV /LTFnya sebesar 95 persen.

Kebijakan tersebut berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Setelah masa berlaku kebijakan ini habis maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini. (Prb/ty)