Awas! Jangan Asal Comot, Ada Lisensi Hak Cipta
Rudi: Guru Wajib Bisa Membuat Modul Berbasis TIK Kreatif (Sub)
Bandung - Salah satu materi menarik dalam Rakor Pengembangan Penyelenggaraan Metode Belajar dan Mengajar berbasis TIK Melalui Peningkatan Kemampuan Tenaga Pendidik se- Kalimantan Timur (Kaltim), yang berlangsung hari ini, Jumat (29/7) di Hotel Savoy Homann Bandung adalah mengenai Pembelajaran Berbasis TIK. Yang disampaikan oleh pemateri Rudi Hariyadi, S.T, M.Pd.
Mulai dari materi paradigma pembelajaran abad 21, model dan media pembelajaran berbasis TIK, hingga teknis rekayasa gambar audio dan gerak, serta secara khusus dibahas pula soal Lisensi Hak Cipta.
"Nah hati-hati kita semua mengenai Lisensi Hak Cipta ini. Jangan asal comot di internet, langsung pakai, dan disebarluaskan lagi!" ungkap laki-laki kelahiran Garut yang tinggal di Cimahi ini.
Dijelaskan pula, ada lima hal mengenai lisensi hak cipta ini. Di antaranya Traditional Copyright, Creative Commons, Royalty Free, Right Managed, dan Public Domain.
"Ada pun yang dimaksud dengan Taditional Copyright adalah sesuatu yang tidak dapat digunakan, adopsi, salin atau publikasi. Tanpa seizin dari pemilik atau pembuat media dan konten tersebut," lanjut Rudi dengan mimik serius.
Semua dikupas habis oleh Rudi secara detail dan lugas, serta dengan gaya yang komunikatif. Membuat acara yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim ini, terasa santai namun tetap serius.
Di saat sesi tanya jawab juga berjalan dengan baik dan seru. Semua pertanyaan dijawab dengan tuntas oleh pegawai UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini.
"Prinsipnya memang kita harus bisa membuat materi atau modul kreatif dan juga membawakan dengan baik agar siswa bisa memahami materi. Untuk itu, dibutuhkan pengetahuan yang cukup baik soal TIK bagi semua pengajar," ungkapnya mengakhiri sesi tanya jawab. (Mf/Krv)