Amankan Objek Vital Nasional, Polda Kaltim MoU Dengan PKT
Samarinda - Polda Kaltim bersama PT Pupuk Kaltim (PKT) melakukan penandatanganan pedoman kerja sama/ Memorandum of Understanding (MoU) guna mewujudkan situasi aman dan kondusif terkait pengamanan teknis operasional Perusahaan yang merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas), digelar di Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Senin (7/2/2022) malam.
Acara yang berlangsung hangat tersebut dihadiri Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim Riza Indra Riadi, Wali Kota Bontang Basri Rase, Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, Kapolresta Bontang AKBP Hamam Wahyudi serta staf jajaran direksi PKT.
Mewakili Gubernur Kaltim, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim Riza Indra Riadi yang hadir pada acara tersebut menyambut baik dan mengucapkan selamat atas dilaksanakannya Penandatanganan MOU (NotaKesepahaman) antara Direktur Utama PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan Kapolda Kaltim terkait dengan Penyelenggaraan Jasa Pengamanan di Lingkungan Kerja PKT dan Pengamanan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Penyaluran Pupuk PKT.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya menyambut baik dan mengucapkan selamat atas dilaksanakannya Penandatanganan MOU (NotaKesepahaman) antara Direktur Utama PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan Kapolda Kaltim. Semoga MoU ini segera dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkret dan direalisasikan dengan baik, sehingga roda produksi dan pemasaran serta kegiatan perusahaan pada umumnya terlaksana dengan baik secara berkesinambungan,"ucap Riza.
Riza menuturkan PT Pupuk Kalimantan Timur merupakan salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang juga sebagai produsen pupuk terbesar di Indonesia. Karena itu, sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas), maka PKT patut mendapat perlindungan keamaman ekstra.
Sementara itu, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional, peranan pupuk bersubsidi PKT memiliki peranan penting dalam peningkatan produksi komoditas pertanian. Dalam hal ini, PKT mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidinya ke seluruh Kaltim, termasuk ke beberapa wilayah di Indonesia Timur.
Diharapkan, kerjasama PKT dan Polda Kaltim akan terjalin dengan baik dan sinergis dalam rangka pelaksanaan Pengamanan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Penyaluran Pupuk.
Selain itu juga untuk pengamanan terhadap operasional PKT secara umum sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan untuk terciptanya keamanan di lingkungan wilayah hukum Kepolisian Daerah Kaltim
"Sudah saatnya kita terus berupaya meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap obyek-obyek vital nasional yang ada di Kaltim, mengingat Ibu Kota Negara (IKN) baru Republik Indonesia di Kaltim sudah ditetapkan dan berkekuatan hukum dengan disahkannya UU IKN oleh DPR-RI pada tanggal 18 Januari 2022 lalu,"terangnya.
Sementara itu Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, tentunya akan semakin memperkuat sinergisitas dan kerjasama PT. Pupuk Kaltim dengan Polda Kaltim yang selama ini telah berjalan dengan baik, dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif didalam maupun di sekitar lingkungan perusahaan, sehingga proses produksi dapat berjalan dengan optimal.
Polda Kaltim juga akan memberikan pengawalan dan pengamanan, serta penegakan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dari pihak pertama, agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat memenuhi prinsip 6T, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu., tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari nota sepemahaman ini, lanjut Kapolda Kaltim pihaknya akan menempatkan personelnya di lingkungan kerja PT. Pupuk Kaltim sesuai dengan kebutuhan, baik yang bersifat rutin maupun non rutin (situasional).
“Dengan kehadiran personel polri secara langsung, saya yakin akan semakin menyempurnakan upaya dan strategi PT. Pupuk kaltim dalam mengelola sistem keamanan di lingkungan perusahaan,” terangnya.
Seperti diketahui, sistem menajemen pengamanan (SMP) PT. Pupuk Kaltim ini telah mendapat pengakuan dari berbagai pihak, bahkan berdasarkan audit tim auditor sistem manajemen pengamanan objek vital nasional (SMP OBVITNAS) Mabes Polri pada akhir tahun lalu, SMP PT. Pupuk Kaltim mendapatkan klasifikasi gold, karena implementasi smp pupuk kaltim dinilai sangat baik, sesuai peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2019 tentang sistem manajemen pengamanan, yang merupakan tindak lanjut dari keputusan presiden nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obvitnas.
Begitupun dengan penyaluran pupuk bersubsidi, polda kaltim akan menyiapkan personel sesuai dengan situasi dan kebutuhan/ kegiatan di lapangan, untuk melakukan tugas- tugas kepolisian secara preventif dan represif, guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan, serta alokasi yang telah ditetapkan oleh gubernur kaltim, sehingga para petani kecil benar-benar dapat menikmati subsidi pupuk dari pemerintah ini.
Sebagai pihak yang memberikan jasa pengamanan yang bersifat khusus, tentunya Polda Kaltim berhak untuk menerima dukungan biaya jasa pengamanan Obvitnas.
"Perlu saya sampaikan, bahwa dukungan biaya tersebut telah memberi kontribusi terhadap pendapatan negara, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020,"pungkasnya. (rey/pt)