Alex Berharap Koordinasi Pencegahan Korupsi Ke Depan Semakin Baik
Samarinda- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, survey kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima, ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.
“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih yaitu 33 persen. 25 persen karena sengaja diminta memberikan. 21 persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat. Sisanya 17 persen tidak diminta tapi biasanya diharapkan memberi,” jelasnya saat menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim Rabu, beberpa waktu yang lalu.
Menurut Alex, dalam statistik yang dipaparkannya penangananTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, menunjukkan dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta Pengadaan Barang Jasa (PBJ).
“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” jelas Alex.
Mulai tahun 2022 KPK, lanjutnya Kemendagri dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sehingga, sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegasnya.
KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola pemerintah daerah, sebutnya.
Adapun 8 (delapan) area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 Pemda di Provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah Pemda sebanyak 130 Bidang senilai Rp 164 Miliar. Pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 Miliar, bebernya.
Selain itu, PSU yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 Miliar. Terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 Miliar.
Menutup kegiatan, Alex berharap agar apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim. Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Alex berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik.
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara (IKN) juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing . Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” pungkas Alex. (rey/pt)