Wagub Kaltim Serahkan Bantuan Akses Internet Desa di Kutai Barat
Kutai Barat - Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk penyediaan akses internet desa, kembali berlanjut tahun 2023.
Setelah sebelumnya pada tahun 2022, bantuan penyediaan akses internet diberikan kepada 39 desa se-Kaltim. Maka tahun ini, bantuan penyediaan akses internet akan kembali diberikan kepada 55 desa. Sama dengan tahun sebelumnya, penyediaan akses internet disalurkan melalui jaringan kabel fiber optik.
Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi salah satu sasaran penerima bantuan penyediaan akses internet desa dari Diskominfo Kaltim. Simbolis pemberian bantuan, diberikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi saat kunjungan kerjanya ke Kubar, Rabu (8/3/2023). Bersamaan dengan peresmian wisata alam, Hutan Adat Hemaq Beniung dab bantuan lainnya dari Pemprov Kaltim.
Bantuan penyediaan akses internet ini diberikan secara simbolis pada tiga desa di Kutai Barat dari total sembilan desa yang diberikan.
"Wakil Gubernur Bapak Hadi Mulyadi sudah menyerahkan secara simbolis bantuan penyediaan internet desa kepada Kadis Kominfo Kubar, Bapak Rustam sebanyak tiga desa yang sudah bisa akses. Dari sembilan desa yang diberikan kepada Kubar tahun ini," kata Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menerangkan tahun 2022 lalu bantuan penyediaan akses internet diberikan pada delapan desa di Kutai Barat. Selain bantuan berupa jaringan kabel fiber optik untuk akses internet di kantor desa setempat, Diskominfo kaltim juga memeberikan bantuan biaya langganan selama satu tahun.
"Jadi selain memberikan bantuan penyediaan akses internet, kita juga memberikan bantuan biaya berlangganannya selama setahun dengan kapasitas 50 Mbps," lanjut Faisal.
Dari akses jaringan internet yang disediakan di kantor desa, puskesmas pembantu dan sekolah terdekat diharapkan dapat menjangkau akses internet yang sama. Lalu pada sore hari, akses internet dapat dibuka untuk masyarakat. (Mf/KRV/pt)