Bantuan

Penerima BSU di Kaltim, Sebanyak 79 Ribu Pekerja

  •   Khajjar Rohmah
  •   26 September 2022
  •   6:40pm
  •   Bantuan
  •   1469 kali dilihat

Samarinda – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdata sebanyak 79.757 pekerja. BSU merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, proses verifikasi dan penyaluran BSU tersebut, dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Syarat penerima BSU ini utamanya adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Dan mendapat bantuan BSU senilai Rp 600 ribu untuk pencairan tahap I. 

“BPJS Ketenagakerjaan Kaltim telah melaporkan pada Disnakertrans Kaltim pada tanggal 14 September 2022. Kemudian disampaikan rekap jumlah penerima BSU pada tanggal 15 September 2022,” demikian disampaikan Rozani, baru-baru ini.

Ia juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan secara resmi kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait penyaluran BSU ini.

“Sehingga kami tinggal memastikan. Semoga semua BSU sudah tersalurkan, sudah sampai kepada rekening masing-masing pekerja,” jelas Rozani lebih lanjut.

Dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019, angkatan kerja di Kaltim berjumlah 1.815.382 orang. Sementara jumlah pencari kerja di Kaltim sebanyak 30.719 orang. Lalu pada Sakernas tahun 2021, jumlah angkatan kerja di Kaltim sebanyak 1.720.360 orang.

“Untuk jumlah pekerja, kita melihat dulu data yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Kaltim. Berapa pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.  Dari jumlah tersebut, berapa pekerja yang  mendapatkan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta sesuai syarat penerimaan BSU, itu harus diketahui dan dikonfirmasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Bagi pekerja yang juga merasakan dampak kenaikan BBM, namun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima BSU. Rozani menjelaskan, jika ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengaturnya.

“Kemarin juga dibahas yang di luar BSU dan sedang disusun oleh pemerintah provinsi melalui BPKAD (Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah,red). Dimana sesuai Permenkeu tersebut, mengatur penerima subsidi informal seperti tukang ojek, nelayan, dan sebagainya,” beber Rozani.

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan Rozani dapat memberikan banyak manfaat dan meringankan pekerja dalam menghadapi dampak dari kenaikan harga BBM.  (KRV/pt)

Sumber: Detak Kaltim