Aplikasi

SP4N - LAPOR aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan

  •   Dira Samad
  •   4 November 2021
  •   7:31am
  •   Aplikasi
  •   1739 kali dilihat

 

Balikpapan - Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Hal ini dituangkan oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Sri Rezeki Marietha saat memberikan pemaparan di kegiatan bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang di gelar di Ruang Rapat 1 Kantor Walikota Balikpapan pada Rabu, (3/11).

“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan penyelenggara pelayanan publik kesempatan untuk dapat memberikan penjelasan jawaban dan klarifikasi yang layak untuk keluhan dari masyarakat. SP4N - LAPOR menjadi salah satu aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020,” Ujarnya.

Dia juga mengatakan untuk mendorong prinsip no wrong door police pada sistem pengaduan pelayanan publik nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah. LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah

“Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, maka penerapan aplikasi pengaduan hanya melalui kanal SP4N LAPOR. Kita juga sudah sepakat tidak menggunakan aplikasi sejenis SP4N-LAPOR! agar lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan laporan,” tambahnya.

Dia pun menambahkan bahwa admin dapat melakukan merubah data pengguna dari sistem LAPOR! dan data yang dapat dirubah oleh admin koordinator adalah seluruh data admin instansinya dan instansi dibawahnya.

“Selain mengatur pengguna terdaftar, admin koordinator juga memiliki kewenangan untuk mengatur pendaftaran instansi yang berada dibawahnya. Ini bertujuan untuk memberikan admin koordinator otoritas dalam memonitor data instansi beserta unitnya," Ujarnya.