Agama

Libur Maulid Nabi Diubah dan Digeser 20 Oktober 2021 Mendatang

  •   pipito
  •   10 Oktober 2021
  •   12:48pm
  •   Agama
  •   1516 kali dilihat

Samarinda - Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 mendatang, digeser dan diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Pemerintah melakukan pergesaran tersebut sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama,  Kamaruddin Amin di Jakarta. Dilansir dari website resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id.

Kamarudin Amin menjelaskan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegasnya.

Adapun Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember 2021, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," bebernya.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021, jelasnya lagi.

"Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19, "imbuhnya.

Diketahui, Pada bulan Rabiul Awal Nabi Muhammad SAW dilahirkan yaitu pada 12 Rabiul Awal yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi. (pt)

Foto: IST