Agama

Kemenag RI: Masyarakat Tidak Mudik Saat IdulAdha 1442 H/2021

  •   pipito
  •   17 Juli 2021
  •   12:02pm
  •   Agama
  •   431 kali dilihat

JAKARTA-  Menteri Agama Republik Indonesia,  Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat membatasi mobilitas untuk tidak mudik saat IdulAdha, mengingat kasus positif Covid-19 masih meningkat.

"Larangan mudik IdulAdha tersebut, karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut dalam siaran persnya, Jumat (16/7/2021).

Mudik saat IdulAdha dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membahayakan jiwa. Karena, itu menundanya sama saja dengan menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut.

Yaqut berharap, agar masyarakat bisa bersabar dan tidak mudik pada IdulAdha tahun ini. Dia percaya, hal itu dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19.

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas,dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," imbaunya sekali lagi.

Diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat IdulAdha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban (kemenagri/pt)