Agama

Kapasitas Tempat Ibadah Tidak Boleh Melebihi 50%,

  •   ade putri
  •   11 Mei 2021
  •   1:38pm
  •   Agama
  •   650 kali dilihat

SAMARINDA- Hari Kenaikan Isa Almasih tahun ini jatuh bertepatan bersama dengan Hari besar Umat Muslim Idul Fitri pada tanggal 13 Mei 2021.

Karena itu, selain mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri untuk Lebaran 2021 yang masih berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia juga merilis panduan serupa untuk umat Kristiani yang akan merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih.

Terbitnya Panduan tersebut untuk memutus dan menekan meningkatnya rantai penularan Covid19, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat yang menjalankan ibadah.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik. 

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

  1. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
  2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
  3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
  5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah; 
  6. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
  7. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  8. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
  9. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja);
  10. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

  1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
  2. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
  4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;
  5. Menjaga jarak antarjemaat;
  6. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
  7. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya; 
  8. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya. (kemenagri/ade/pt)

#Kemenagri
#PeringatankenaikanIsaAlmasih
#Panduanibadahperingatankenaikanisaalmasih
#2021