Tertib Pelayanan
- Administrator
- 12 Januari 2021
- 10:26am
- 1976 kali dilihat
5 (LIMA) PRINSIP TERTIB PELAYANAN
- Melaksanakan 10 (sepuluh) Prinsip Good Governance dan 10 (sepuluh) Budaya Malu dengan konsisten dan konsekuen.
- Melaksanakan Fakta Integrasi dan menjauhi tindakan melawan hukum dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tanpa biaya.
- Memberikan Informasi seluas- luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan tupoksi secara tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaksanaannya serta akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Kategori
- Berita 2284
- Artikel 31
- Anti Hoax 48
- Budaya 77
- Ekonomi 206
- Teknologi 215
- Hiburan 59
- Kesehatan 698
- Olahraga 160
- Pemerintahan 1242
- Pembangunan 295
- Politik 38
- Seputar Kaltim 103
- Pendidikan 140
- Rubrik 9
- Statistik 177
- Aplikasi 40
- Layanan 32
- Agama 178
- Keluarga 24
- Keluarga 8
- Bantuan 54
- Perkebunan 142
- Lingkungan 53
- Narkoba 20
- Pelatihan 119
- Anak 9
- Pramuka 41
- Sosial 38
- Perempuan 31
- Investasi 21
- Penghargaan 101
- Paguyuban 3
- Keamanan 20
- Kerajinan 13
- Kerajinan 3
- Ketahanan 9
- Pariwisata 81
- Bencana 17
- Pameran 23
- Pameran 8
- Jaringan 12
- Peternakan 15
- Peternakan 3
- Pertanian 28
- Pertanian 5
- Pangan 14
- Kebencanaan 13
- Pengumuman 7
- Perdagangan 7
- Perdagangan 1
- Kependudukan 8
- Karnaval 4
- Cuaca 35
- Pancasila 5
- Bencana 3
- Kekerasan 1
- Pajak 5
- Pramuka 4
- Kepemudaan 12
- Ketenagakerjaan 31
- Kehumasan 2
- Perikanan 6
- Pemuda 6
- Kehutanan 5
- Penelitian 2
- Keamanan 1
- Keamanan 1
- Festival 9
- Beasiswa 7
- Kebutuhan 1
- Transportasi 8
- Nusantara 1
- Informasi 6
- Infrastruktur 3
- Telekomunikasi 1
- UMKM 3
- Kelautan 2
- Perhubungan 2
- Pemilu 11
- Pemberdayaan 3