Sekretariat

  •   Administrator
  •   25 Februari 2021
  •   10:41am
  •   3445 kali dilihat

Sekretariat

 

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.

Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kominfo.

Sekretariat membawahkan subbagian-subbagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

Fungsi
  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas Kominfo yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Subbagian Perencanaan

Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.

Subbagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.