Data SDM

  •   administrator
  •   1 Maret 2024
  •   11:21pm
  •   3368 kali dilihat

Data Pegawai Berdasarkan Status Kepegawaian dan Jenis Kelamin

Sampai dengan tahun 2019, jumlah pegawai yang merupakan potensi SDM dilingkungan Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur mencapai jumlah 113 orang, yang terdiri dari 60 orang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau 53,09 % dari keseluruhan jumlah pegawai yang ada, sedangkan pegawai yang berstatus Tenaga Alih Daya (TAD) berjumlah 53 org atau 46,09 %. Sementara berdasarkan jenis kelaminnya, maka terdapat 62 orang laki-laki atau 54,86 % dari jumlah pegawai, dan sisanya adalah perempuan, dengan jumlah 51 orang (45,13 %).

Data Pegawai Berdasarkan Jenjang Kepangkatan

Dari keseluruhan jumlah pegawai Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah 113 orang, khususnya yang berstatus ASN sebagaimana dapat dilihat pada tabel diatas menunjukkan bahwa ASN yang berada pada jenjang kepangkatan golongan III mencapai jumlah 36 orang atau 59,01 % dari jumlah ASN yang ada, sedangkan dibandingkan terhadap keseluruhan pegawai (ASN + TAD) mencapai 29,75 %. Selanjutnya adalah ASN golongan IV yang mencapai 13 orang; dan ini merupakan  21,31 % dari jumlah ASN atau 10,74 % dari jumlah pegawai. Selebihnya adalah ASN golongan II yang berjumlah 12 orang.

Data Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Komposisi pegawai berdasarkan jenjang pendidikan menunjukkan bahwa komposisi pegawai yang berstatus S-1 relatif dominan, yaitu mencapai 57 orang atau 47,11 % dari seluruh pegawai yang ada. Berikutnya adalah pegawai yang berpendidikan SLTA yang jumlahnya mencapai 40 orang atau 33,06 % dari seluruh pegawai yang ada. Sedangkan untuk pegawai yang bependidikan S-2 berjumlah 15 orang atau 12,40 % dari jumlah pegawai, dan pegawai yang berpendidikan S-2 ini berstatus sebagai ASN.

Pengembangan SDM (Pegawai) dilingkungan Dinas Kominfo ditempuh melalui 2 (dua) jalur pendidikan, yaitu; Pertama, melalui pendidikan formal, ditempuh dengan cara memberikan kesemapatan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi, baik untuk tugas belajar maupun izin belajar. Kedua, pendidikan kedinasan, dimana ini berlaku untuk para ASN, sedangkan pendidikan teknis/fungsional diberikan kepada para ASN dan Tenaga Alih Daya (TAD), termasuk upaya melakukan benchmarking bagi pegawai (ASN + TAD) yang ada disetiap bidang/sekretariat.