Teknologi

Penandatanganan PKS Direncanakan Akhir Februari

  •   Ade Putri
  •   16 Februari 2021
  •   4:36pm
  •   Teknologi
  •   539 kali dilihat

SAMARINDA - Mewakili Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kabid Aptika Normalina memimpin Koordinasi pembahasan  draft PKS  didampingi  Pranata Komputer (Prakom), Fery, S.Kom.

Kegiatan tersebut dalam rangka menerapkan penggunaan Sertifikat Elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik - Badan Sandi dan Siber Negara (BsRE-BSSN) RI, Pemerintah Kalimantan Timur melalui Diskominfo Kaltim melakukan Koordinasi pembahasan  draft Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (16/2/2021).

Sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE),  merupakan soft file yang berisi tanda tangan digital yang merupakan tanda tangan elektronik paling tinggi keamanannya, dengan sertifikat itu setiap orang nantinya bisa melakukan transaksi apa saja yang bersifat elektronik.

Dari hasil pembahasan Bagian Hukum BSSN, Ferry Indrawan mengatakan Diskominfo Kaltim perlu melakukan Security Assesment sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana laporan hasil Assesment akan diminta oleh pihak BSSN sesuai dengan isi PKS.

 “Adapun pihak yang dapat melakukan assesment jika ada dapat dari Tim Internal Diskominfo Kaltim, BsRE BSSN atau pihak swasta yang dipandang memenuhi kredibilitas dan dapat dipercaya oleh Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pembiayaan yang timbul akibat dari kegiatan dalam PKS ini dibebankan pada masing-masing pihak, maksud biaya disini jika dalam implementasi sertifikat elektronik ini Diskominfo Kaltim maupun BSSN memerlukan Infrastruktur tambahan ataupun jasa lainnya, menjadi beban pada anggaran masing-masing.

Jangka waktu PKS ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak ditandatangani, namun tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan karena PKS ini dapat dievaluasi setiap tahunnya oleh kedua belah pihak dan jika telah memasuki akhir tahun ke- 4 diharapkan Diskominfo bersurat untuk proses perpanjangan masa dan jangka waktu PKS.

 Sementara, itu jadwal penandatanganan PKS direncanakan pada akhir bulan Februari dan untuk teknis penandatangannya diserahkan kembali kepada pihak Diskominfo Kaltim apakah ingin dilakukan secara offline dengan mengundang BBSN sehingga dapat diselenggarakan secara ceremony atau online tanpa ceremony.

“Kami tidak memaksa akan dilaksanakan secara offline atau online saja semua kami kembalikan kepada teman-teman Kaltim,” tegasnya. (ade/pt)