Teknologi

Kaltim Siap Digital Switch ON

  •   Teguh Prasetyo
  •   4 November 2021
  •   7:22pm
  •   Teknologi
  •   386 kali dilihat

Samarinda - Jelang 1 tahun Analog Switch Off (ASO) di Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Penyiaran Daerah menggelar Forum Group Disscusion (FGD) terkait kesiapan infrastruktur penyiaran yang berlangsung di Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur lantai 2 Kamis, (4/11/2021).

Forum diskusi dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim Muhammad Faisal, Anggota Komisioner KPI Pusat bidang koordinator PS2P Muhammad Reza, Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto, Ketua KPID Banten, Kepala Stasiun TVRI Kaltim Arif Suriansyah, 

Mengawali acara Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto dalam sambutannya

menuturkan Lembaga Penyiaran Publik TVRI menjadi penyelenggara Multipleksing (MUX) di seluruh wilayah layanan siaran di Indonesia.

Lembaga penyiaran bisa memanfaatkan Multipleksing yang dikelola TVRI, yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang dan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditetapkan sebagai penyelenggara Multipleksing.

"Beban berat bagi TVRI karena sebagai penyelenggara (MUX) yang berasal dari LPP itu harus bisa mempersiapkan infrakstrutur yang ada di provinsi kaltim, khususnya wilayah2 yang kurang secara ekonominya bagi lembaga penyiaran swasta," terang Akbar. 

Apalagi di Kaltim ini ada dua wilayah yaitu Kaltim I yang melalui wilayah Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Kukar serta wilayah II di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. 

"Hanya wilayah 2 (dua) ini yang memiliki lembaga penyiaran swasta khususnya televisi kemudian ada 5 (lima) wilayah lagi yang belum ada lembaga penyiaran swasta dan ini juga mesti kedepannya harus disiapkan secara infrakstuktur,"ujar Akbar. 

Diketahui, rencana pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2021 tidak jadi dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Revisi tersebut diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Meskipun begitu, Tahap I penghentian siaran televisi teresterial analog paling lambat berlangsung pada 30 April 2022, Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan Tahap II paling lambat 2 November 2022.

Jadi secara tidak langsung, lanjut Akbar Kaltim masih memiliki sekitar 5 (lima) bulan menuju untuk Analog Switch Off, selepas itu Kaltim benar- benar bersiaran secara digital. 

Untuk itu Akbar berharap khususnya yang berada di wilayah Kaltim I dan Kaltim II itu dapat mencakupi seluruh wilayah dan masyarakat dapat menimati layanan layanan secara digital. 

"Semoga masyarakat Kaltim merasakan nikmatnya menonton layanan-layanan secara digital," tutup akbar sekaligus membuka acara FGD. (rey/tp/pt)