Teknologi

BSSN Lakukan Sosialisasi Perban Nomor 4 Tahun 2021

  •   resa septy
  •   30 November 2021
  •   4:42pm
  •   Teknologi
  •   2288 kali dilihat

Samarinda - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melakukan Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 kepada seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara virtual, Selasa (30/11).

Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur turut mengikuti kegiatan yang bertemakan “Membangun Tata Kelola Keamanan Siber SPBE Nasional” yang  menghadirkan dua narasumber. Diantaranya, Marsekal Pertama TNI Budi T Leman selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Deputi III dan Sathia Nusaputra selaku Sandiman Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat.

Sosialisasi ini merupakan bentuk upaya BSSN dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bumi Pertiwi. Perban yang disosialisasikan ialah memuat tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Dalam mengamalkan kegiatan SPBE ini kita harus melihat pada tiga poin yaitu people, process dan technology. Jadi people, process dan technology harus berjalan beriringan serta harus benar-benar disiapkan,” ucap Budi Leman.

Hal tersebut menjadi tolak ukur disampaikannya agar pelaksanaan keamanan informasi dalam SPBE dapat tercapai dengan baik. Serta terjaminnya informasi yang digunakan di dalam pelaksanaan SPBE itu sendiri.

Sebagaimana yang dipaparkannya, beberapa tahapan perlu diperhatikan dalam menjalankan manajemen keamanan SPBE. Diantaranya, dimulai dari penetapan ruang lingkup, penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi keamanan dan perbaikan berkelanjutan.

Untuk itu, Standar Teknis  dan Prosedur Keamanan SPBE disampaikan Sathia Nusaputra selaku Sandiman Muda berperan sebagai pemegang kontrol dalam upaya tindak lanjut dari manajemen yang ada.

“Standar Teknis dan Prosedur Keamanan ini berperan sebagai kontrol keamanan untuk mengendalikan resiko,” kata Sathia menegaskan.

Standar teknis dan prosedur keamanan dalam pelaksanaan SPBE ialah terdiri dari data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, jaringan intra pemerintah, serta sistem penghubung layanan.

Harapannya melalui sosialisasi ini, masing-masing instansi baik pusat maupun daerah dapat menerapkan dan mengimplementasikan Perban Nomor 4 Tahun 2021 sesuai hal-hal yang telah ditentukan. Sehingga, dalam pelaksanaan SPBE di setiap instansi dapat berjalan dengan baik. (resa/pt)