Teknologi

6 (enam) Daerah Lalui Proses Tahap Pertama Migrasi Siaran Digital

  •   resa septy
  •   2 Juni 2021
  •   6:57pm
  •   Teknologi
  •   585 kali dilihat

SAMARINDA – Penghentian siaran analog tahap satu telah dilalui oleh  6 (enam) daerah di Indonesia. Daerah layanan yang dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital ini diantaranya ialah,  Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Kab. Aceh Besar  dan  Kota Banda Aceh), Provinsi Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Provinsi Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Sebagaimana diketahui bahwa peralihan siaran analog ke siaran digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.  Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam hal ini mengingatkan kepada masyarakat kaitannya dengan batas waktu penghentian siaran televisi analog.

Penghentian siaran analog tahap satu yaitu paling lambat  dilakukan pada 17 Agustus 2021. Sedangkan, semua siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022. Hal ini disampaikan oleh Kemenkominfo melalui akun Instagram resmi @kemenkominfo, Rabu (02/06/2021).

Untuk diketahui sekalipun siarannya digital, Kemenkominfo kembali tekankan bahwa televisi analog tetap bisa digunakan. Agar televisi analog dapat terhubung dengan siaran digital,masyarakat cukup menambahkan Set Top Box. Kemenkominfo pastikan, kemudahan siaran digital ini gratis.  Mari dukung migrasi siaran digital, bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya. (Kemenkominfo/resa/pt).