Statistik

Sosialisasikan Pergub No 12 tahun 2023, Diskominfo Kaltim untuk Membangun Sistem Statistik yang Efektif

  •   Teguh Prasetyo
  •   26 Juli 2023
  •   12:13pm
  •   Statistik
  •   380 kali dilihat

Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur menggelar acara Sosialisasi Pergub No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di Ballroom Crystal 1 Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (29/7/23).

Kegiatan ini dibuka oleh M. Adrie Dirga, Kepala Bidang Statistik, yang mewakili Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. 

"Mohon izin mewakili Kepala Dinas Kominfo Kaltim yang akan dilantik menjadi ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia oleh Bapak Gubernur di Jakarta," ungkap Dirga sapaan akrab Kabid Statistik mengawali sambutan.

Pergub No. 12 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menciptakan sistem Statistik daerah yang andal, efektif, dan efisien, meningkatkan koordinasi, integrasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Statistik antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas.

"Dokumen Pergub ini merupakan turunan atau kelanjutan dari Peraturan Gubernur nomor 41 tentang Satu Data Kalimantan Timur yang disahkan pada tanggal 5 April 2023," jelas Dirga.

Gubernur meminta agar Peraturan Gubernur ini disosialisasikan ke Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Kaltim.

"Pada tanggal 17 Januari tahun 2023, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa setiap kebijakan atau keputusan harus berdasarkan data," tegas Dirga.

Prinsip dari Satu Data antara lain standar data, metadata dan kode referensi atau pada induk yang dapat diinteroperabilitas.

"Data ada di mana-mana tapi seringkali sulit ditemukan atau tidak memenuhi kriteria standar," tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Kepala Bidang Statistik berharap agar acara ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemerintah daerah, terutama Provinsi Kalimantan Timur, dan juga berkontribusi dalam pengembangan Satu Data Kalimantan Timur.

Acara sosialisasi ini diisi oleh beberapa nara sumber, antara lain Evian Agus Saputra selaku Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Khairil Anwar Prakom, Ahli Madya BPS Kaltim Dan Nadia Paramitha Pranata selaku Komputer Ahli Pertama Kominfo Kaltim. (tp/pt)