Statistik

Satu Data Permudah Akses Informasi Masyarakat

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   25 Oktober 2021
  •   8:23pm
  •   Statistik
  •   710 kali dilihat

Balikpapan - Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk terus memberikan informasi penting bagi masyarakat terutama terkait pembangunan daerah. Tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pentingnya data yang akurat, berkualitas dan mutakhir dalam mendukung program pemerintah adalah satu hal yang mutlak. Akhirnya kami punya tanggung jawab untuk membuat aplikasi Satu Data Kaltim untuk mendukung kebijakan sebagai wujud peningkatan kualitas data, penyatuan data dan pembukaan akses data bagi masyarakat luas,” sebut Faisal saat menjadi narasumber di Smart FM Balikpapan, Senin (25/10).

Karena itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Kaltim Muhammad Faisal menyebut komitmen yang mengacu pada Undang-Undang No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen membuat suatu wadah untuk Satu Data terintegrasi di Kaltim. Agar masyarakat juga mudah mengakses langsung sekaligus sebagai pengawasan publik terhadap kebijakan Pemerintah.
Menurut Faisal, tanpa data yang akurat sebuah kebijakan atau program bisa salah sasaran dan akhirnya tak memberi manfaat. Data yang diberikan tentunya merupakan data yang tidak dikecualikan. Karena ada data-data tertentu yang tidak boleh dikonsumsi publik. Data yang dibuka tersebut biasa disebut data sektoral.

“Karena dengan satu data, informasi jadi tidak akan bias. Sumber informasi untuk masyarakat dengan manfaatkan satu data itu. Tapi jangan berharap data-data rahasia, karena memang di UU KIP disebutkan ada data yang dikecualikan tidak boleh disebarluaskan,” ujarnya seraya menerangkan.

Faisal menekankan, sebuah data di Perangkat Daerah atau Badan Publik hanya akan sia-sia jika disimpan. Jika memang itu perlu diketahui khalayak luas. Di Kaltim saja, lanjutnya, 40 Perangkat Daerah (PD) pasti memiliki data masing-masing. Kalau semua jadi satu, masyarakat bisa buka kapan saja tanpa harus datang bergantian ke PD yang bersangkutan, tuturnya.

“Data itu memang mahal tapi sekarang kata mahal itu disimpan. Mahal itu ya kita harus buka. Kenapa? Pertama ketika UU Keterbukaan bilang harus dibuka ya artinya legal. Coba bayangin kalau orang-orang harus datang berkali-kali untuk meminta data, maka kita akan rugi kertas, tinta printer dan waktu,” beber Faisal. (cht/pt)