Sosial

Agus : Pentingnya Peran CSR Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial

  •   prabawati
  •   15 September 2021
  •   3:44pm
  •   Sosial
  •   1361 kali dilihat

Samarinda - Partisipasi yang melibatkan dunia usaha,  swasta dan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama dalam membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial harus dipandang sebagai proses pemberdayaan pelaku pembangunan.

"Maka dengan demikian masing-masing unsur atau komponen mempunyai hak dan kewajiban dalam proses pembangunan," ungkap Kepala Dinas Sosial Kaltim H.M. Agus Hari Kesuma pada Rapat Koordinasi dengan Forum CSR (Corporate Social Responsibility) Kesejahteraan Sosial Kalimantan Timur, di Grand Victoria, Rabu (15/9).

Tanggung jawab sosial dunia usaha mempunyai arti penting dan strategis dalam menumbuhkan kesadaran untuk berbagi, membangun kerjasama atau kemitraan yang saling menguntungkan serta sebagai salah satu upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai forum yang dibentuk untuk membantu kerja-kerja pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan maka penting sekali untuk membangun sinergitas, koordinasi antara Dinas Sosial Kaltim dengan Forum CSR Kessos sehingga forum ini berdampak positif kepada masyarakat.

Lanjutnya, perusahaan tentunya punya tugas masing-masing dalam menyalurkan CSR yang bermanfaat mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan masyarakat, baik ekonomi dan pendidikan.

“Kita sama-sama tahu bahwa dunia usaha punya kewajiban menyalurkan CSR atau tanggung jawab sosial. Ini seyogyanya yang dilakukan para pengusaha bisa sejalan dengan program yang dilakukan Pemerintah Kaltim jadi jangan sampai terjadi duplikasi, overlapping dan biar tepat sasaran dengan adanya pertemuan seperti ini," pintanya

Agus berharap Forum CSR Kesejahteraan Sosial terus bersinergi membantu Pemprov Kaltim dalam menekan angka kemiskinan di Kaltim melalui inovasi dan bantuan-bantuan CSR badan usaha yang disalurkan.

Mengingat masih adanya wabah Covid-19, Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta pembatasan kehadiran. (Dinsoskaltim/Prb/as).