Seputar Kaltim

Sembiring; Kalau Sudah Dilarang Ikutilah

  •   prabawati
  •   6 April 2021
  •   8:54pm
  •   Seputar Kaltim
  •   492 kali dilihat

SAMARINDA - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Larangan ini sebagaimana secara resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada 21 Maret lalu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring mengutarakan bahwa sesuai dengan peraturan Pemerintah pusat dalam hal ini Gubernur Kaltim telah mengintruksikan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri.

Untuk itu pihaknya akan melakukan tugas yakni pemantauan, pengendalian dan evaluasi sesuai dengan bidang perhubungan.

Diakuinya Dishub Kaltim terus melakukan pengawasan baik di jalur udara, laut dan darat.

"Jadi kalau sudah dilarang,  ikutilah demi kebaikan bersama. Karena, pandemi belum bisa diatasi dengan maksimal," tegasnya saat dikonfirmasi di Samarinda. Selasa (6/4)

Lanjutnya Pemerintah sudah mengeluarkan edaran bahwa ASN, TNI, Polri baik pegawai BUMN, BUMD dilarang untuk mudik.

Apabila ASN, TNI, Polri baik pegawai BUMN, BUMD ada yang melanggar aturan tersebut pastinya sangsinya dari instansinya masing -masing. (Prb/ty)