Politik

Delapan Fraksi Sampaikan Tanggapan Gubernur Kaltim Tentang Ranperda Kesenian Daerah

  •   Rizky Yusuf
  •   19 Juli 2022
  •   9:19am
  •   Politik
  •   747 kali dilihat

Samarinda - Sebanyak delapan Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Kaltim memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Kesenian Daerah pada Rapat Paripurna Ke-26 di Gedung DPRD Kaltim Lantai 6, Senin (18/7/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo didampingi Sekretaris Dewan M. Ramadhan, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Kaltim Deni Sutrisno dengan dihadiri sejumlah 29 anggota dewan.

Adapun fraksi fraksi yang menyampaikan diantaranya F-Golkar, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP, F-Demokrat Nasdem.

Dalam Kesempatan itu, Fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan, berkenaan dengan pendapat Gubernur Kalimantan Timur terhadap Ranperda Insisatif DPRD Kaltim yang disampaikan pada Paripurna ke 24 lalu, pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur Kaltim terhadap usulan Ranperda Inisatif Dewan tentang Kesenian untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dirinya berpendapat bahwa, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang dapat memberikan penguatan terhadap pencapaian misi ke-1 Gubernur Kaltim.

"Yakni berdaulat dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,"ucap Jubir F-Golkar Salehuddin.

Terkait dengan landasan yuridis yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan peraturan daerah diantaranya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang kebudayaan dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang pedoman pelestarian tradisi.

Dalam undang-undang kebudayaan dinyatakan bahwa seni merupakan bagian dari kebudayaan. Untuk lebih mensinergikan berbagai peraturan diatas terkait Ranperda ini, maka diperlukan pembahasan lebih dalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan akan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Kesenian, lanjutnya pihaknya menaruh harapan yang besar agar perkembangan kebudayaan khususnya kesenian tradisional Kaltim dapat semakin maju dan berkembang.

"Seiring dengan kemajuan peradaban masyarakat Kalimantan Timur bersama dengan kesenian daerah lainnya yang juga berkembang di Kalimantan Timur sebagai perwujudan Bhinneka Tunggal Ika,"tambahnya.

Berkembangnya kesenian daerah Kaltim diharapkan dapat menjadi icon budaya yang mampu mempunyai ciri khas identitas atau keunikan tersendiri bagi daerah Kaltim yang pada akhirnya akan memperkuat daya tarik masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional.

Dengan adanya Perda ini dapat lebih mendorong kreatifitas para seniman daerah untuk dapat lebih meningkatkan karyanya dibidang seni dalam ruang lingkup budaya Kaltim.

Sementara itu, untuk penetapan anggota pansus pembahas Ranperda tersebut terbentuk komposisinya sebagai berikut ; Ketua Pansus Sarkowi V. Zahry dan Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami. Anggota ; Nidya Listiyono, HM Syahrun, Veridiana, Ely Hartanti, Martinus, Hendri Paelan, Baharuddin Muin, Sukmawati, Jahidin dan Yeni Efiliana, Ali Hamdi, Saefudin Zuhri dan Puji Setyowati. (rey/pt)