Perkebunan

Sosialisasi STDB, Langkah Penting Bangun Kemitraan yang Berkeadilan di Sektor Perkebunan

  •   prabawati
  •   15 Mei 2024
  •   7:04am
  •   Perkebunan
  •   342 kali dilihat

 Tenggarong - Untuk mewujudkan pola kemitraan yang lebih baik, pekebun dan masyarakat perlu bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan besar dalam pembangunan kebun milik rakyat, sejalan dengan pembangunan kebun milik perusahaan.

 Dalam melaksanakan kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, minimal kebun masyarakat harus memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

 “Kebun milik masyarakat dengan luas kurang dari 25 hektar harus didaftarkan oleh bupati/walikota dan diberikan STDB,”ucap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal, pada Pertemuan Pembinaan dan Peningkatanan Kemitraan dan Sosialisasi STDB, di Hotel Grand Fatma tenggarong, Selasa (14/5).

 Ence mengatakan untuk memacu dan memotivasi pembangunan usaha perkebunan yang berkelanjutan, evaluasi usaha perkebunan secara berkala diperlukan, meliputi aspek ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan di setiap wilayah usaha perkebunan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur.

 Namun, berdasarkan evaluasi dan pemantauan Dinas Perkebunan Kaltim, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, khususnya tentang kemitraan dan STDB, masih kurang baik di kalangan perusahaan perkebunan dan pekebun/masyarakat.

 Oleh karena itu, pertemuan hari ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan langkah bersama guna mewujudkan kemitraan yang sehat antara Masyarakat Pekebun dan perusahaan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur melalui kegiatan Pertemuan Pembinaan Kemitraan Usaha Perkebunan dan Sosialisasi STDB Tahun 2024.

 “Mari kita terus berperan aktif, saling mendukung secara positif dalam mempercepat pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di daerah dan wilayah masing-masing,”tegasnya.

 Pada pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah, para perwakilan Perusahaan perkebunan serta petani di Kabupaten dan Kota. (Prb/ty).