Disbun dan Polda Kaltim Bersinergi dalam Pemusnahan 8000 Benih Sawit Ilegal
Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir yang diwakili oleh Irlijani Ilham selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyaksikan proses pemusnahan Benih Sawit ilegal yang tidak memenuhi standar mutu.
Sebanyak 8000 Benih Sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit telah dihancurkan dengan cara pembakaran. Proses pemusnahan ini melibatkan pemilik benih sawit ilegal, yang dibantu oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim dan ketua RT 22 Bukit Merdeka, Asri Saputra.
"Konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli benih kelapa sawit, karena hal ini dapat berdampak pada hasil panen. Penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman," ungkap Irli, yang didampingi oleh Pengawas Benih Tanaman Perkebunan.
Pemusnahan benih Kelapa Sawit yang tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Proses pemusnahan benih kelapa sawit tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, di kediaman pemilik benih sawit palsu pada hari Rabu (5/7/2023).
Iptu Dwi Hari Kristiono, SH selaku Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, mengungkapkan, Masyarakat yang berminat bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar menghindari kerugian," pesannya.
Diketahui, di Indonesia, terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah, dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Untuk memesan kecambah kelapa sawit, dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi petani dan pengguna benih kelapa sawit dari kerugian. Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di kalangan petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. (tp/pt)