Perhubungan

Full APBN, Wacana Subsidi Angkutan Udara Penumpang dan Barang dari APBD

  •   Khajjar Rohmah
  •   18 Januari 2024
  •   11:47am
  •   Perhubungan
  •   1082 kali dilihat

Samarinda - Subsidi Angkutan Udara Penumpang untuk penerbangan perintis ke wilayah perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selama ini dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerbangan perintis di Kaltim sendiri, melayani beberapa rute di antaranya, Samarinda – Long Apung (Malinau Kaltara), Samarinda – Datah Dawai (Mahakam Ulu), Datah Dawai – Melak, Samarinda – Maratua, Maratua – Berau, dan Samarinda – Kongbeng (Kutai Timur).



Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim Heru Santosa menjelaskan, dahulu Subsidi Angkutan Udara Penumpang Penerbangan Perintis memang sempat didanai APBD Kaltim. Namun, sejak kewenangan penyelenggaraan penerbangan udara diambil alih oleh pemerintah pusat pada tahun 2014, Subsidi Angkutan Udara Penumpang Penerbangan Perintis sepenuhnya didanai oleh APBN.

“Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.

Pihaknya kini hanya mampu mengajukan usulan rute dan jumlah frekuensi penerbangan kepada Kementerian Perhubungan. Alokasi anggaran Subsidi Angkutan Udara Penumpang Penerbangan Perintis dari APBN sendiri, sekitar Rp 19 - 20 miliar per tahun.  

Kendati demikian, dikatakan Heru, Dishub Kaltim berencana untuk mengajukan usulan pembiayaan Subsidi Angkutan Udara dari APBD. Terutama untuk Subsidi Angkutan Udara Barang ke daerah-daerah remote area di Kaltim.

“Kami mengusulkan adanya subsidi barang melalui APBD, mempertimbangkan besarnya disparitas harga di daerah pedalaman. Dengan subsidi angkutan udara barang semoga bisa membantu, tapi sebelum itu tentu butuh koordinasi dengan OPD terkait,” terang Heru.



Wacana pembiayaan subsidi angkutan udara barang itu, menurut Heru masih dimungkinkan dengan alasan mendukung program daerah dalam kegiatan tertentu. Selama tidak melangkahi regulasi penyelenggaraan penerbangan yang dipegang Pemerintah pusat.

“Saya dengar kalau untuk mendukung program OPD lain, bisa. Misal membantu Disperindagkop atau Biro Ekonomi untuk menekan inflasi. Tapi kebenarannya apa, rujukannya apa, butuh verivikasi. Kami masih menyiapkan kajiannya. Tapi melihat contoh di Kaltara itu bisa penyaluran APBD untuk subsidi ongkos angkut,” tambah Heru.

Wacana lain yang diusulkan adalah, mendanai Subsidi Angkutan Udara Penumpang Berau –Maratua melalui APBD dalam upaya mendukung program kepariwisataan. Rencana itu, sudah dibahas bersama oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melibatkan pihak airlines swasta.

Dikatakan Heru, intervensi pemerintah daerah diperlukan dalam mendukung program pembangunan. Contoh itu sudah dilakukan Pemkab Kutai Barat yang menjalin kerja sama sengan pihak swasta untuk membuka kembali rute penerbangan Balikpapan – Melak yang sempat macet karena Pandemi COVID-19.

“Sedang dalam pembahasan juga, Pemkab Toraja menjalin kerja sama dengan airlines untuk membuka rute penerbangan Toraja- Balikpapan. Jadi memang ada celah itu, melalui APBD bisa mendanai, membantu membuka konektivitas daerah melalui transportasi penerbangan,” tutupnya. (KRV/pt)