Perdagangan

Mengenal Produk Ber-SNI Wajib dan Juknis Pengawasannya

  •   Hendra Saputra
  •   7 Juni 2024
  •   5:42pm
  •   Perdagangan
  •   428 kali dilihat

Balikpapan - Pelaksanaan di hari kedua kegiatan Bimtek Pendamping Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) khusus Aparatur yang diselenggarakan oleh Disperindagkop UKM Kaltim,
menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Sofiansyah.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 8 Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (7/6/2024).

Dalam materinya, Sofiansyah menjelaskan mengenai produk ber-SNI wajib dan juknis pengawasannya.

Selain itu, ia juga memaparkan tentang pemetaan pengawasan barang, termasuk menentukan jenis, jumlah produk dan parameter pengawasan.

"Penandaan SNI yang sesuai ketentuan melibatkan pencantuman tanda dan nomor SNI serta registrasi NPB di Kementerian Perdagangan,"terangnya.

Pengawasan barang beredar dan jasa,lanjutnya dilakukan secara berkala berdasarkan prioritas barang dan/atau jasa yang akan diawasi sesuai dengan program dan kriteria yang telah ditetapkan.

Sedangkan, Pengawasan khusus dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan dari masyarakat, LPKSM dan/atau asosiasi pelaku usaha melalui media elektronik atau informasi lainnya.

"Pengawasan terpadu dilakukan berdasarkan program yang ada dan/atau permasalahan barang beredar dan/atau jasa yang memerlukan penanganan yang efektif, sinergis, terkoordinasi, dan melibatkan instansi teknis terkait,"imbuhnya. (hend/pt)