Pendidikan

Per 31 Januari 2022, BKD Tidak Melayani Usulan Pemutihan Tugas dan Izin Belajar

  •   prabawati
  •   26 Januari 2022
  •   8:23am
  •   Pendidikan
  •   1103 kali dilihat

Samarinda - Per 31 Januari 2022 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur tidak akan melayani usulan pemutihan untuk tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kaltim.

Hal tersebut diutarakan Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah saat memberikan arahan pada Finalisasi Data Usulan Pemutihan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Rapat BKD, Selasa (25/1).

"Kita sepakat per 31 Januari 2022 tidak akan melayani usulan pemutihan untuk izin dan tugas belajar,"ucapnya.

Menurut Diddy jika usulan pemutihan untuk tugas belajar dan izin belajar bagi PNS dilayani terus maka tidak akan pernah tuntas. Ini yang harus dipahami bagi pengelola kepegawaian di masing-masing OPD.

Lanjutnya, Pemutihan bersifat kebijakan yang berlaku terbatas untuk mewujudkan tertib adminstrasi penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar.

Diddy menyebutkan berdasarkan data yang masuk dari 162 guru mengajukan usulan pemutihan yang sudah diproses 149 guru. Sementara 104 guru lainnya masih dalam proses dan 45 guru masih dalam proses belajar.

Kemudian dari 179 PNS Non guru yang menerima pemutihan hanya 115 PNS non guru. Berikutnya 90 PNS non guru sudah diproses pencantuman gelarnya dan 25 PNS non guru masih tahap kuliah.

Pihaknya minggu depan akan berkonsultasi kepada Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin terkait penataan administrasi tugas belajar dan izin belajar di Kaltim.

"Karena sampai saat ini kita belum ada kesepahaman dengan Kanreg terkait dengan PNS yang sudah kuliah pada saat CPNS,"
(Prb/ty).