Pemilu

Pedoman Mencoblos yang Tepat pada Pemilu 2024: Hindari Surat Suara Tidak Sah

  •   Hendra Saputra
  •   10 Februari 2024
  •   8:09am
  •   Pemilu
  •   9853 kali dilihat

Samarinda - Kesiapan untuk memastikan validitas setiap suara dalam Pemilu 2024 menjadi fokus tanpa adanya perdebatan. Hal ini menjadi harapan bersama.

Penting bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat untuk mengenali Surat Suara Tidak Sah.

Dari pengalaman pemilu sebelumnya, beberapa pemilih kadang keliru mencoblos, menyebabkan suara mereka tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Bagaimana cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024?

Berikut adalah beberapa langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

Pertama, Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk

Ketiga, masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Terakhir, Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, alat untuk mencoblos akan tersedia, termasuk alas, paku, dan tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter. (hend/pt)