Pemerintahan

Wagub Serahkan SK Pemutihan dan SK Kepada 5 Kepala Sekolah

  •   Dira Samad
  •   31 Desember 2021
  •   11:45am
  •   Pemerintahan
  •   495 kali dilihat

 

SAMARINDA – Penyerahan petikan SK oleh Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim H Diddy Rusdiansyah.

Sebanyak 5 Kepala Sekolah menerima petikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 824/III.1-6702/TUUA/BKD/2021 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dan sedikitnya 115 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima petikan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 890/IV.1-6353/TUUA/BKD/2021 tentang Pemutihan Status Izin Belajar/Tugas Belajar Bagi PNS non Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Atas nama Pemerintah, Wagub mengucapkan selamat kepada para guru yang diamanahi sebagai kepala sekolah, juga para PNS yang mendapat pemutihan ijin belajar.

"Semoga apa yang kita lakukan dan terima hari ini semakin meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan integritas pengabdian," pesan Hadi Mulyadi di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubrrnur Kaltim Jalan gajah Mada Samarinda, Kamis (30/12)

Khusus pemutihan ijin dan tugas belajar diakui orang nomor dua Benua Etam ini, mutlak kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

Karenanya, mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini pun sangat berharap para ASN harus siap dimana pun dan kapan pun ditempatkan dengan semangat loyalitas, integritas dan pengabdian kepada pemerintah dan masyarakat.

"Selamat bekerja, Bapak dan Ibu sekalian, selamat berkarya untuk Kalimantan Timur," pungkasnya.

Sementara Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah mengemukakan SK Pemutihan Ijin/Tugas Belajar yang diberikan Pemprov Kaltim menjadi kewenangan mutlak Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Pemberian hari ini sebagai bentuk penghargaan dan perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur bagi PNS yang rela berkorban dengan inisiatif biaya sendiri belajar, dan ini sudah diakui ijin belajar atau tugas belajarnya," ujar Diddy.

Tiga eselon II menerima SK Pemutihan Izin Belajar, yakni Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Siti Farisyah Yana, Direktur RSKD Atma Husada Mahakam dr Jaya Mualimin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ence Ahmad Rafidin Rizal

Acara penyerahan petikan SK Gubernur  Kaltim dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.