Pemerintahan

Untuk Jadi Perhatian Batas Akhir Penyerahan SPT Tahunan 2020

  •   Leliyana Andriyani
  •   10 Maret 2021
  •   9:34pm
  •   Pemerintahan
  •   317 kali dilihat

Diingatkan bahwa batas akhir penyerahan SPT tahunan 2020 adalah 31 Maret 2021, penyampaian yang lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko antrian e-Filing dihari-hari terakhir.

Pasalnya,hal tersebut diyakini akan berpengaruh pada saat proses pengerjaannya seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021.

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi Covid-19.