Untuk Jadi Perhatian Batas Akhir Penyerahan SPT Tahunan 2020
- Leliyana Andriyani
- 10 Maret 2021
- 9:34pm
- Pemerintahan
- 317 kali dilihat
Diingatkan bahwa batas akhir penyerahan SPT tahunan 2020 adalah 31 Maret 2021, penyampaian yang lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko antrian e-Filing dihari-hari terakhir.
Pasalnya,hal tersebut diyakini akan berpengaruh pada saat proses pengerjaannya seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021.
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Kategori
- Berita 2342
- Artikel 31
- Anti Hoax 48
- Budaya 78
- Ekonomi 211
- Teknologi 217
- Hiburan 59
- Kesehatan 699
- Olahraga 162
- Pemerintahan 1265
- Pembangunan 297
- Politik 39
- Seputar Kaltim 103
- Pendidikan 140
- Rubrik 9
- Statistik 183
- Aplikasi 42
- Layanan 33
- Agama 188
- Keluarga 27
- Keluarga 8
- Bantuan 57
- Perkebunan 145
- Lingkungan 55
- Narkoba 20
- Pelatihan 121
- Anak 9
- Pramuka 41
- Sosial 40
- Perempuan 31
- Investasi 21
- Penghargaan 100
- Paguyuban 3
- Keamanan 20
- Kerajinan 13
- Kerajinan 3
- Ketahanan 9
- Pariwisata 82
- Bencana 18
- Pameran 23
- Pameran 8
- Jaringan 12
- Peternakan 15
- Peternakan 3
- Pertanian 28
- Pertanian 5
- Pangan 19
- Kebencanaan 14
- Pengumuman 7
- Perdagangan 10
- Perdagangan 1
- Kependudukan 8
- Karnaval 4
- Cuaca 41
- Pancasila 5
- Bencana 3
- Kekerasan 2
- Pajak 5
- Pramuka 4
- Kepemudaan 12
- Ketenagakerjaan 33
- Kehumasan 2
- Perikanan 6
- Pemuda 6
- Kehutanan 5
- Penelitian 2
- Keamanan 2
- Keamanan 1
- Festival 11
- Beasiswa 7
- Kebutuhan 1
- Transportasi 14
- Nusantara 1
- Informasi 7
- Infrastruktur 3
- Telekomunikasi 2
- UMKM 3
- Kelautan 2
- Perhubungan 3
- Pemilu 11
- Pemberdayaan 3