Tingkatkan Peranan Dalam Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya di Kaltim
Samarinda - DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna ke-23 yang bertempat di Gedung D Lantai 6 Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (28/6/2022).
Agenda dalam rapat tersebut penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Kesenian Daerah Kaltim dan Penetapan Pembahasan Ranperda oleh Komisi Gabungan Komisi atau pansus tentang Layanan Kepemudaan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dengan dihadiri sejumlah 22 anggota dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yakub melalui juru bicaranya Salehuddin mengatakan, lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keragaman, kesenian dan budaya daerah yang merupakan kekayaan serta identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.
"Diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi dan berkeriban kepribadian dalam kesenian dan kebudayaan,"ucap Salehuddin.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan yang mengatur tentang rencana induk, pemajuan kebudayaan, sistem pendataan kebudayaan terpadu, perlindungan, pengembangan pemanfaatan pembinaan dan penghargaan.
Untuk itu anggota dewan berharap kepada Pemprov Kaltim agar meningkatkan peranannya secara serius dalam melakukan upaya pelestarian dan pengembangan seni dan budaya, serunya.
"Pelestarian dilakukan bukan hanya pada ekspresi fisik semata tetapi lebih kepada ide sistem nilai seni dan budaya, moral dan sikap yang sering diekspresikan dalam bentuk seni dan kebudayaan,"harapnya. (rey/pt)