Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, PPID Kaltim Berkunjung Ke KI Pusat

  •   prabawati
  •   16 Maret 2022
  •   12:31pm
  •   Pemerintahan
  •   383 kali dilihat

Jakarta - Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim melalui Bidang IKP dan Kehumasan melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Pusat Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Kunjungan ke Komisi Informasi Pusat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Irene Yuriantini di dampingi Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, A. Abd Razaq.

“Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi publik adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, Diskominfo Kaltim terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik,” ucap Kepala Seksi Pengolahan Informasi Andi Razak.

Razaq menanyakan mengenai 3 hal yaitu sengketa informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan dan pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten/Kota.

Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan PPID yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, PPID bisa melekat pada PPID utama dan pada masing-masing unit kerja eselon 1 dapat ditugaskan PPID Pelaksana.

“Untuk pengelolaan layanan informasi bisa diberikan oleh PPID Pelaksana, tetapi harus tetap dalam koordinasi PPID,” ujar Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

PPID Pelaksana dapat melakukan hal yang terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi. Namun, hal yang terkait dengan uji konsekuensi pengecualian informasi dapat dilakukan satu pintu dari PPID Utama karena harus mendapatkan persetujuan Atasan PPID atau Pimpinan Badan Publik.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menyarankan bahwa sebaiknya pejabat yang ditunjuk sebagai PPID Pelaksana adalah pejabat yang mengetahui betul situasi pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga dokumen informasi berada di masing-masing unit kerja, tetapi tetap tersambung melalui PPID Pelaksana.(Prb/ty)