Pemerintahan

Tingkatkan Layanan Adminduk Untuk Kepemilikan Akta Kematian

  •   prabawati
  •   10 September 2021
  •   5:58am
  •   Pemerintahan
  •   491 kali dilihat

Balikpapan - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menegaskan Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat agar makin mudah, akurat dan cepat.

"Dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian," ungkap Soraya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel, Kamis (9/9).

Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan.

Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Peristiwa kematian wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari Kabupaten/Kota per tanggal 28 Juni 2021 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

“Saat ini Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang telah menerapkan Buku Pokok Kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Dengan tertib dan meningkatnya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

Selain itu, Soraya mengimbau agar Dinas Dukcapil dapat mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1.

Contohnya dalam penerbitan akta perkawinan maka masyarakat mendapatkan tujuh dokumen kependudukan yaitu Akta Perkawinan Suami, Akta Perkawinan Isteri, KK Suami Isteri, KK Orang Tua Suami, KK Orang Tua Istri, KTP Suami dan KTP Istri.

“Semoga dengan adanya Bimtek Pencatatan Sipil ini akan menambah wawasan petugas pencatatan sipil dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di daerah dengan tidak menambah persyaratan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutup Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim. Hadir menjadi Narasumber Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri Sakaria, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil Shanti, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto. (dkp3akaltim/Prb/as)