Pemerintahan

Tiga Kabupaten Sudah Siapkan Perbub Alokasi DD Perdesa 2021

  •   teguh p
  •   5 Maret 2021
  •   10:37am
  •   Pemerintahan
  •   406 kali dilihat

SAMARINDA – Tiga kabupaten Kaltim disebut sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) alokasi Dana Desa (DD) perdesa tahun anggaran 2021. Masing-masing menetapkan target terbitnya paling cepat 8 Maret dan paling lambat minggu I April 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Syirajudin melalui  Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Sri Wartini.

“Sudah ada tiga, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara dan  Kabupaten Berau. Namun, dari tiga kabupaten tersebut yang sudah terbit ada dua yakni, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Meskipun targetnya 8 Maret 2021 dan Minggu kedua Maret 2021,” ujar Sri Wartini.

Selain itu, Kabupaten Paser juga sudah menerbitkan Surat Kuasa Pemindahbukuan DD nya. Hanya saja, desa belum bisa memproses penyaluran DD tahap satu karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) meminta tambahan syarat lagi berupa SK Bupati untuk penunjukan pejabat yang menandatangani Surat Pengantar pengajuan ke KPPN.

Tindak lanjutnya, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sudah menghadap Kepala DPMD Kabupaten Paser untuk meminta percepatan penandatanganan  Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penunjukan pejabat yang menandatangani Surat Pengantar pengajuan tersebut.

Kabupaten Kutai Kartanegara, Perbub alokasi DD perdesa tahun anggaran 2021 sudah terbit, tetapi SK Penunjukan Pejabat Keuangan (BPKAD) belum terbit. Pada saat proses pengajuan SK, Bupati Kutai Kartanegara sudah habis masa jabatannya. Dan baru 25 Februari 2021 dilakukan pelantikan.

“Tindaklanjutnya koordinasi dengan BPKAD dan sudah proses penyusunan. Untuk berkas sudah disiapkan,”paparnya.

Kemudian, Kabupaten Berau masih diproses Biro Hukum Setkab Berau. Targetnya terbit pada minggu I April 2021. Tindaklanjutnya, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta fasilitasi Dinas PMD Kabupaten.

Sedangkan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu masih dalam proses penyusunan maupun sudah diproses di Biro Hukum setempat. Target terbit Maret hingga April 2021 mendatang.

“Khusus Kabupaten Penajam Paser Utara, informasi terakhir Perbub DD baru selesai ditanda tangani sore kemarin. Hari ini informasinya akan dishare Perbub DD dan ADD nya dan akan dikomunikasikan seluruh desa untuk segera menetapkan APBDes, serta berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk segera membuat Surat Kuasa,” tutupnya. (DPMPD Kaltim/teguh p/pt)