Pemerintahan

Tidak Hanya PNS, Non PNS Juga Dilarang Mudik

  •   teguh p
  •   1 Mei 2021
  •   9:58am
  •   Pemerintahan
  •   555 kali dilihat

SAMARINDA– Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil /Aparatur  Sipil Negera (ASN) yang dilarang untuk melakukan Mudik pada tahun ini.  Tenaga Non PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun dilarang untuk melakukan Mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.

Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid – 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL Tentang  Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah dihubungi melalui sambungan telpon Jumat (30/4/2021) mengungkapkan kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun, tegasnya.

Diddy juga berpesan kepada Non ASN untuk bersabar dulu tahun ini, agar menahan dulu untuk tidak mudik di tahun ini, bagi kenyamanan kita dikemudian hari dan untuk menjaga keluarga kita, tambahnya.

Diketahui, Mengutip dari https://bkd.kaltimprov.go.id/buku-profil tahun 2020 terdapat data Jumlah PNS Pemerintahan Prov Kaltim terdiri dari Laki-laki 5.699 dan Perempuan 4.962 dengan jumlah Total 10.661. Sementara, mengutip dari https://enonpns.kaltimbkd.info/ terdapat data Non PNS Aktif yang terdiri dari Laki – Laki 4.990 dan Perempuan 4.029 dengan jumlah total 9.019 yang tersebar di beberapa Biro, Badan, Dinas dan Lembaga di Pemprov Kaltim. (teguh p/pt)