Pemerintahan

Syarat Pembangunan Rumah Layak Huni, Masyarakat Kurang Mampu Harus Miliki Lahan

  •   Ade Putri
  •   10 Januari 2022
  •   5:09pm
  •   Pemerintahan
  •   934 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Kaltim terus melakukan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), dimana tahun 2022 program ini menargetkan 500 unit pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dalam setahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra yang ditemui saat Syukuran HUT Kaltim ke 65, di Pendopo Odah Etam, Senin (10/1).

Program tersebut dilakukan karena terdapat banyaknya rumah yang tidak layak huni di Kaltim.

“Di Kaltim ini terdapat sekitar 56 ribu rumah yang tidak layak huni,” ungkapnya.

Disebutkannya, pembangunan rumah layak huni tersebut, dengan syarat khusus masyarakat yang berpenghasilan rendah serta harus memiliki lahan tanah sendiri atau tidak mengontrak, terangnya seraya menegaskan.

“Rencananya kami bangunkan utuh satu rumah, senilai Rp115 juta/rumah. Dibangun untuk masing-masing di 10 kabupaten/kota sebanyak 50 unit rumah layak huni dengan berbagai macam tipe, yakni tipe 45 dan tipe 36,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga memiliki program rehab rumah tidak layak huni untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim, bebernya.

Sebelumnya di tahun 2021, pemerintah sudah merehab sebanyak 15 ribu unit rumah tidak layak huni dengan dana APBN, biaya yang dikeluarkan untuk satu rumah senilai Rp 25 juta.

“Sementara dari dana APBD terdapat seribu unit yang akan kita rehab, kalau dari dana APBN ini masih kita tunggu,” tuturnya. (ade/pt)