Pemerintahan

Sosialisasi Permen PAN dan RB No.7 Tahun 2022

  •   Hendra Saputra
  •   9 Juni 2022
  •   1:35pm
  •   Pemerintahan
  •   1996 kali dilihat

Samarinda - Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kurniawan mewakili Plt. Sekdaprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Riza Indra Riadi. Bertempat di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (9/6/2022).

Plt. Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kurniawan menyampaikan dalam sambutannya saya menyambut positif kegiatan sosialisasi ini semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana yang kita harapkan bersama, yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana operasionalisasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ini.

Lanjutnya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi.

“Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja”, ujarnya.

Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, kata Kurniawan dalam sambutannya.

Adapun maksud dan tujuan Penyesuaian Sistem Kerja, yaitu : mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi dan  mengoptimalkan pemanfaatan SDM serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, jelasnya. (hend/pt)