Pemerintahan

Siapkan Diri Implementasikan Permen PANRB No.8 Tahun 2021, Wujudkan World Class ASN

  •   resa septy
  •   13 April 2021
  •   5:26pm
  •   Pemerintahan
  •   2120 kali dilihat

JAKARTA - Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, telah terbit peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan untuk disusunnya peraturan Menteri tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang di dalamnya mengatur proses sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan, penilaian serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja PNS.

Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara virtual pada, Selasa (13/04/2021).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PNS di lingkungan Pemerintah Daerah tentang transformasi kinerja PNS yang semula diatur dalam PP 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Achmad Slamet Hidayat selaku Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan terkait transformasi penilaian kinerja untuk mewujudkan World Class ASN.

Dengan adanya Sosialisasi ini Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 yang akan dimulai semester 2 tahun 2021 ini.

Pada tahun 2025, menurut Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2012 tentang pedoman pengembangan budaya kerja, diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan berkelas dunia, menciptakan profesionalisme dengan integritas sangat tinggi, mampu menghadapi tantangan abad tahun 2021, menciptakan pemerintahan yang demokrastis, dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Hal ini dapat diwujudkan terang Achmad yakni dengan menciptakan apa yang disebut Smart ASN yang ditandai dengan; (1) profesionalisme, (2) integritas, (3) nasionalisme, (4) berwawasan global, (5) menguasai IT dan bahasa asing, (6) berjiwa hospitality, (7) berjiwa entrepreneurship.

“Untuk mewujudkan Smart ASN tentunya diperlukan pembinaan-pembinaan baik yang kompetensi dan kinerja,” bebernya.

Lebih lanjut paparnya, penting untuk memastikan agar hal yang direncanakan oleh individu pegawai itu memiliki kontribusi dengan apa yang ditargetkan di unit kerja dan di organisasi. Oleh karenanya, Achmad mengatakan perlu adanya suatu upaya penjabaran atau cascading kenerja.

“Di dalam Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 luar biasa sekali, cascading kinerja ini dilakukan dengan membuat suatu matriks peran dan hasil. Matriks peran dan hasil ini sebenarnya guna memastikan agar setiap pegawai memiliki peran dan kontribusi dalam mencapai tujuan serta visi dan misi organisasi,” terangnya lagi.

Dalam upaya mewujudkan visi misi organisasi, Achmad menerangkan bahwasannya terdapat dua kuadran yang dapat menjadi acuan. Pada kuadran kiri yakni terdiri dari strategi, struktur dan sistem. Sedangkan, kuadran kanan terdiri dari karakter, nilai-nilai dan keyakinan.

“Fokusnya bagaimana membangun sistem, struktur, dan strategi. Namun terkait bagaimana membangun karakter, mindset, values, dan believe masih perlu ditingkatkan. Harus berjalan proporsional sehingga nantinya kinerja dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (resa/pt)