Pemerintahan

RUU PDP Perlu Segera Hadir Dalam Sistem Hukum Indonesia

  •   resa septy
  •   24 Juni 2021
  •   2:28pm
  •   Pemerintahan
  •   325 kali dilihat

SAMARINDA - Data memiliki peran penting bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem digital. Seperti halnya minyak yang harus diolah, data pun juga harus diproses untuk dapat memiliki nilai strategis. Maka dari itu, tahapan pemrosesan data harus ditata, diregulasi dan diawasi untuk menjaga pelindungan terhadap subjek data pribadi.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Mariam F. Barata menyampaikan hal tersebut pada kesempatannya menjadi narasumber dalam diskusi Transformasi Digital di Pemerintahan Sesi 3 yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan Tempo Media Group, Kamis (24/06/2021).

“Data merupakan kekayaan yang akan terus berkembang, data is a new big oil. Jadi diibaratkan sebagai minyak karena data merupakan sesuatu yang berharga,” ujarnya.

Mariam menuturkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu disegerakan hadir dalam sistem hukum di Indonesia untuk menjawab berbagai permasalahkan.

Dengan dihadirkannya RUU tersebut, maka tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih tegas Mariam. Selama ini banyak peraturan yang tidak komprehensif, sehingga menyebabkan sulitnya pengimplementasian dan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran serta rendahnya kesadaran publik mengenai Data Pribadi.

“RUU Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada,” tandasnya. (resa/pt)