Rapat Percepatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Paser tentang SPBE
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melakukan Rapat Percepatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Paser tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP).
Kepala DKISP Kabupaten Paser, Hj. Ina Rosana S.Pi, M.M mengatakan Rancangan Peraturan Bupati Paser tentang SPBE di lingkungan pemerintah daerah ini, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penerapan SPBE di seluruh intansi pemerintahan.
Dimana setiap tahun, dilakukan evaluasi terhadap Penerapan SPBE di Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Dari hasil evaluasi 2021, nilai SPBE kami di Kabupaten Paser itu 1,36 indeksnya. Artinya masih kurang baik. Kami urutan ke 8 (delapan) se-kabupaten kota di Kaltim. Jadi ini urgent sekali untuk diperbaiki,” jelas Ina dalam Rapat Percepatan Fasilitasi Rancangan Perbup Paser tentang SPBE di Ruang Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, Rabu (27/7).
Ina berharap, pembahasan rancangan Perbup ini bisa segera tuntas dan bisa ditandatangani oleh Bupati Paser. Agar penerapan SPBE di lingkup Pemerintah Kabupaten bisa dilakukan lebih optimal. Dari hasil Rapat Percepatan ini, DKISP akan melanjutkan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser.
Sebelumnya, DKISP Paser juga telah melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan draft Perbup SPBE. Untuk memastikan Draft Perbup tersebut sejalan dengan peraturan berlaku diatasnya.
“Alhamdulillah, dari harmonisasi itu tidak banyak perubahan. Sehingga, kami bisa lanjut ke tahap berikutnya. Semoga di tahap ini, juga tidak banyak perubahan agar bisa ditindak lanjuti di bagian Sekretariat Hukum kami,” terang Ina.
Mewakili Biro Kesra, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha, Hanafi Rifani, SE mengusulkan judul dalam Perbup harus lebih spesifik. Selain itu, DKISP Kabupaten Paser juga diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Setda Kabupaten.
“Karena kalau kami di Provinsi ini, sifatnya hanya menfasilitasi. Tapi koordinasi harus tetap dengan instansi di Setda Paser,” jelasnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan per pasal dalam Draft Perbup yang dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Undang-Undang (PUU) Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Salamat Harahap, SH. M.Hum
Turut hadir pula, mewakili Diskominfo Kaltim Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika (Aptika), Dra. Hj. Normalina dan Kasi Pengelolaan E-Government, Bambang K.A.S. (KRV/pt)