Pemerintahan

PPKM Direncanakan Diperpanjang 21 Juli Hingga 2 Agustus

  •   prabawati
  •   17 Juli 2021
  •   4:36pm
  •   Pemerintahan
  •   440 kali dilihat

Samarinda - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang masih tinggi, maka PPKM rencanya akan diperpanjang mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Perpanjangan nanti akan dilaksanakan, dimana terdapat 3 tingkatan/level pembatasan kegiatan masyarakat diluar Jawa Bali, yakni PPKM Darurat, PPKM Mikro Ketat dan PPKM Mikro sedang," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memimpin evaluasi dan pembahasan perpanjangan PPKM Mikro di perketat dan PPKM Darurat, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (17/7)

Pemerintah saat sedang mempertimbangkan perpanjangan PPKM darurat dan PPKM tetap di beberapa daerah di luar Jawa, oleh karena itu hari ini perlu melakukan persiapan baik itu para Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam maupun Kapolda.

Untuk rapat final menurutnya akan dilaksanakan hari Senin 19 Juli 2021, sambil menunggu update data terakhir Kementerian Kesehatan.

Airlangga mengatakan PPKM Darurat akan diterapkan di 29 kabupaten kota 14 Provinsi, untuk PPKM Mikro Ketat akan ditetapkan pada Kabupaten dan Kota di luar Jawa dengan level assesmen "4", namun tidak masuk dalam PPKM darurat.

Sedangkan PPKM Mikro Sedang akan ditetapkan di Kabupaten dan Kota luar Jawa-Bali yang tidak menerapkan tetap namun juga PPKM Mikro Ketat.

Hal ini dilakukan karena dari hasil perkembangan kasus Covid -19 di Indonesia, dimana minggu kedua dari 5-11 Juli secara nasional terjadi kenaikan 44 persen dan tingkat kematian juga meningkat 69 persen.

Jika dilihat dari berbagai daerah di Indonesia bahwa trennya memang masih naik positif  baik itu di Jawa DKI Jakarta, Jogja kemudian di luar Jawa Papua Barat, Kaltara, Kaltim, Bangka Belitung, Kep. Riau.

"Secara Nasional kita lihat kasus aktif di luar Jawa Bali 91,4 persen,  terdapat 15 dari 27 provinsi yang di atas 100 persen" paparnya

Kenaikan jumlah kasus tertinggi Kaltim naik Kalimantan Timur 8.126 kasus, NTT 5.826 kasus dan Sumatera Utara 3.584.

Hasil evaluasi nanti Jelasnya, ada daerah yang diturunkan statusnya dari darurat diperketat, namun ada yang tetap dinaikan ke darurat.

 Gubernur Kaltim H. Isran Noor bersama Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi beserta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov HM Jauhar Efendi, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro dan pejabat Pemprov turut hadir mengikuti jalannya evaluasi dan pembahasan perpanjangan PPKM. (Prb/ty)