Pemerintahan

Perlu Inovasi dan Terobosan dalam Pencegahan Karhutla

  •   resa septy
  •   10 Februari 2021
  •   8:22am
  •   Pemerintahan
  •   1360 kali dilihat

SAMARINDA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Moh Mahfud MD dalam kesempatannya memimpin Rapat Koordinasi tingkat Menteri secara virtual, Selasa (09/02/2021).

Rapat Koordinasi ini difokuskan untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  pada tahun 2020 serta persiapan dalam mengantisipasi kebakaran hutan periode puncak kemarau tahun 2021.

Disampaikan olehnya, luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 tercatat seluas 296.942 hektar. Data ini dinyatakan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan luas karhutla tahun 2015 yakni mencapai 2,61 juta hektar.

Karhutla kenyataannya juga menyebabkan terjadinya asap yang mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa provinsi diantaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya dengan intensi yang berbeda-beda, papar Mahfud.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional  dalam pengendalian karhutla tahun lalu, Mahfud memaparkan beberapa esensi pokok yang disampaikan, diantaranya: (1) Prioritaskan pencegahan yakni dengan pola deteksi dini hotspot, monitoring rutin dan meningkatkan frekuensi patroli hingga pemeriksaan lapangan, (2) Penataan pengelolaan ekosistem gambut dengan pengendalian hidrologi, (3) Pengendalian dan  pemadaman segera setiap titik api yang muncul sehingga tidak menjadi besar, (4) Penegakan hukum secara tegas bagi pembakar hutan agar memberikan efek jera, serta (5) Pencarian solusi permanen untuk upaya pembakaran hutan dan lahan yang disengaja.

“Terapkan pada kewaspadaan kita dalam menghadapi musim kemarau yang akan mengakibatkan karhutla serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan.  Oleh sebab itu kita harus menerapkan langkah-langkah kita kedepan pada upaya tersebut baik melalui pencegahan dalam kewaspadaan monitoring cuaca yang mana tidak harus menunggu sampai kemarau tiba,” ajak Mahfud.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI, menurut Mahfud juga diperlukanya  inovasi dan terobosan atau langkah-langkah kebijakan yang mempercepat atau mempermudah pencegahan karhutla seperti mendorong untuk peningkatan pencetakan desa mandiri sesuai target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lalu pembukaan lahan tanpa bakar untuk membuat diversifikasi produksi lahan masyarakat berbasis desa seperti perikanan, peternakan, dan hutan krusia serta efektivitas dan kecepatan proses dalam pemanfaatan dana siap pakai di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), terang Mahfud.

Pada tahun 2020 sebelumnya, telah dilakukan uji coba dalam langkah untuk pencegahan karhutla yang multipermanen. Dalam hal ini, Mahfud mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan yakni guna melengkapi langkah monitoring hotspot dan patroli yaitu dengan teknik modifikasi cuaca yang dikombinasikan dengan pengembangan dan pelaksanaan kegiatan kesadaran hukum masyarakat pada lokasi yang sangat rawan karhutla.

“Perlu dipertimbangkan untuk bisa dilakukan monitoring cuaca sepanjang tahun khususnya dalam rangka deteksi awan dan pengaturan ritme hujan dengan teknik modifikasi cuaca. Sehingga, dengan teknologi maka dapat diatur pola hujan berdasarkan kondisi awan yang ada,” tutur Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengharapkan laporan yang disampaikan hari ini dapat dianalisis kembali baik dari instansi pusat maupun daerah sehingga terlahir arahan-arahan dan kebijakan baru jika diperlukan. (resa/pt)