Percepat Sertifikasi Tenaga Kontruksi, Dinas PUPR Gelar Rakor
Samarinda - Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi Tenaga Kerja Konstruksi, di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (3/11).
Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam laporannya mengatakan yang mendasari kegiatan ini karena masih tingginya gate sertifikasi tenaga kontruksi.
Berdasarkn data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 dari jumlah 99 ribu tenaga kontruksi yang baru bersertifikat baru 35 persen.
"65 persen tenaga kontruksi belum bersertifikat,"tuturnya.
Setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang ada.
Dengan adanya sertifikat membuktikan bahwa tenaga kerja itu kompeten dibidangnya.
Selain itu, sebutnya tugas ini juga sangat beririsan dengan mengenai tenaga kontruksi.
Tambahnya, Dinas PUPR sendiri kebagian tenaga kontruksi, sedangkan pendidikan dan pelatihan ada di Dinas Pendidikan. Kemudian untuk sertifikat terdapat di Kemenaker maupun di Dinas PUPR.
Hal ini tentunya pada akhirnya untuk meningktkan daya saing tenaga kerja Kaltim.
Kegiatan menghadirkan lima narasumber dari Direktur Kompetensi Dan Produktivitas Konstruksi, Direktur SMK, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Dan Pemagangan, Sub Direktur Pekerjaan Umum, Ketua Pengurus Bidang Registrasi dan Keprofesian dan Komisioner BNSP Koordinator Sertifikasi.
Dengan peserta dari Bupati / Walikota Se Kalimantan Timur, Kepala Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala DPU, Disdikbud Dan Disnaker Kabupaten / Kota Se Kalimantan Timur.M serta Unsur Masyarakat Jasa Konstruksi. (Prb/ty)